Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Contoh Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes 7/2020

Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Pola Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes  Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Pola Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes 7/2020

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di Desa ialah kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif menurut pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi setempat dalam rangka meminimalisir kemiskinan, mengembangkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

1. Padat Karya Tunai Desa adalah

  • diprioritaskan bagi: anggota keluarga miskin; penganggur; setengah penganggur; dan
  •  anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kelemahan gizi kronis (stunting);
  • memberikan peluang kerja sementara;
  • menciptakan kegiatan yang mempunyai dampak pada kenaikan pendapatan tanpa sepenuhnya mengambil alih pekerjaan yang lama;
  • mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
  • berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan keperluan lokal; dan
  • difokuskan pada pembangunan fasilitas prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
2. Manfaat Padat Karya Tunai Desa
  • menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kelemahan gizi kronis (stunting);
  • menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
  • mengelola potensi sumber daya setempat secara optimal;
  • meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli penduduk Desa; dan
  • mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kelemahan gizi kronis (stunting).
3. Dampak 
Padat Karya Tunai Desa
  • terjangkaunya (aksesibilitas) penduduk Desa kepada pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi;
  • turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
  • turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
  • turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
  • turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
4. Sifat kegiatan Padat Karya Tunai Desa
  • swakelola: kegiatan padat karya tunai di Desa dilakukan lewat mekanisme swakelola; dan sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak sanggup dipenuhi Desa sanggup dipenuhi lewat perjanjian sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa.
  • mengutamakan tenaga kerja dan material setempat Desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga bisa menyerap tenaga kerja setempat dan mengembangkan pendapatan penduduk Desa.
  • Upah tenaga kerja dibayarkan secara pribadi secara harian, dan jikalau tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
5. Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar:
  • rehabilitasi irigasi Desa;
  • rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa;
  • pembersihan wilayah anutan sungai;
  • pembangunan jalan rabat beton;
  • pembangunan tembok penahan tanah/talud;
  • pembangunan embung Desa;
  • penanaman hutan Desa;
  • penghijauan lereng pegunungan; dan
  • pembasmian hama tikus.

Related : Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Contoh Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes 7/2020

0 Komentar untuk "Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Contoh Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes 7/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)