Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 yakni selaku berikut:
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI DESA
- PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
- PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
- PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
- PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
- PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
- PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
- PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
- PENGEMBANGANDESA INKLUSI
- PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULANDESA/ KAWASAN PERDESAAN
- PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
- PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
- PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
- PENGEMBANGAN DESA WISATA
- PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
- PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
- PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAMDAN/ATAU NONALAM
- KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM DAN/ATAU NONALAM
- SISTEM INFORMASI DESA
- PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
- PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Pdtt Nomor 7 Tahun 2020"