Sebagai materi pertimbangan diterbitkannya Permendagri 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa selaku berikut :
Bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Laporan Kepala Desa;
Dengan pertimbangan di atas maka terbitlah Permendagri Permendagri 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.
Download di link dibawa ini: Permendagri 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa
0 Komentar untuk "Laporan Kepala Desa Menurut Permendagri 46 Tahun 2016 Mengenai Laporan Kepala Desa"