Peraturan Bareng Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

Peraturan Bersama Kepala Desa Menurut Permendagri No Peraturan Bersama Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 21

(1) Perencanaan penyusunan konsep Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bareng oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kolaborasi antar-Desa.

(2) Perencanaan penyusunan konsep Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat nasehat dari musyawarah desa.

Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 22

Penyusunan konsep Peraturan Bersama Kepala Desa dijalankan oleh Kepala Desa pemrakarsa.

Pasal 23

(1) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang sudah disusun, wajib dikonsultasikan terhadap penduduk desa masing-masing dan sanggup dikonsultasikan terhadap camat masing-masing untuk mendapat masukan.

(2) Masukan dari penduduk desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pasal 24

Pembahasan konsep Peraturan Bersama Kepala Desa dijalankan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.

Pasal 25

(1) Kepala Desa yang menjalankan kolaborasi antar-Desa menentukan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.

(2) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang sudah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.

(3) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku dan mempunyai kekuatan aturan mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.

Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal 26

Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan terhadap penduduk Desa masing-masing.

Download: Permendagri No. 111 Thn 2014

Related : Peraturan Bareng Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

0 Komentar untuk "Peraturan Bareng Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)