Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7
- BPD sanggup menyusun dan menganjurkan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecualiuntuk rancangan Peraturan Desa wacana rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa wacana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
- Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup direkomendasikan oleh anggota BPD terhadap pimpinan BPD untuk ditetapkan selaku rancangan Peraturan Desa anjuran BPD.
Download: Permendagri No. 111 Thn 2014
0 Komentar untuk "Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014"