Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
- Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang sudah disusun, wajib dikonsultasikan terhadap penduduk desa dan sanggup dikonsultasikan terhadap camat untuk mendapat masukan.
- Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan terhadap penduduk atau golongan penduduk yang terkait eksklusif dengan substansi bahan pengaturan.
- Masukan dari penduduk desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang sudah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa terhadap BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Download: Permendagri No. 111 Thn 2014
0 Komentar untuk "Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014"