Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Menurut Permendagri No Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014


Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6


  • Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang sudah disusun, wajib dikonsultasikan terhadap penduduk desa dan sanggup dikonsultasikan terhadap camat untuk mendapat masukan.
  • Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan terhadap penduduk atau golongan penduduk yang terkait eksklusif dengan substansi bahan pengaturan.
  • Masukan dari penduduk desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang sudah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa terhadap BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Related : Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

0 Komentar untuk "Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)