Persyaratan Lazim Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor  Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yakni selaku berikut:
  1. Berpendidikan terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Terdaftar selaku penduduk Desa dan bermukim di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Memenuhi kelengkapan standar administrasi.
  5. Setelah menyanggupi standar umum, pengangkatan perangkat desa mesti menyanggupi standar administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi :
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bermukim paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum registrasi dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
  2. Membuat Surat Pernyataan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. Membuat Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. Memiliki Ijazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  6. Memiliki Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau abdnegara kesehatan yang berwenang; dan
  7. Membuat Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Persyaratan lazim pengangkatan perangkat desa dan kelengkapan standar administrasi, sebagaimana dikontrol dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Related : Persyaratan Lazim Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Persyaratan Lazim Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)