Dalam Paragraf 2 Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan wacana prosedur Peresmian Anggota BPD selaku berikut:
- Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota paling usang 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyeleksian anggota BPD dari Kepala Desa.
- Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan kesepakatan anggota BPD.
- Pengucapan sumpah kesepakatan anggota BPD dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling usang 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Wali kota perihal peresmian anggota BPD.
0 Komentar untuk "Mekanisme Peresmian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"