Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena:
- usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi menyanggupi standar selaku perangkat Desa; dan
- melanggar larangan selaku perangkat Desa.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Mengenal Argumentasi Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"