Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dikelola ihwal prosedur Pemberhentian Sementara Perangkat Desa selaku berikut:
- Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
- Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan selaku tersangka dalam tindak kriminal korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak kriminal terhadap keselamatan negara; dinyatakan selaku terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut register kasus di pengadilan; tertangkap berair dan ditahan; dan melanggar larangan selaku perangkat Desa yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a dan karakter c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang sudah menemukan kekuatan aturan tetap, dikembalikan terhadap jabatan semula.
0 Komentar untuk "Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Menurut Permendagri 67 Tahun 2017"