Kelengkapan Patokan Tata Kelola Kandidat Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Kelengkapan Persyaratan Administrasi Calon Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor  Kelengkapan Persyaratan Administrasi Calon Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Dalam Pasal 3 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Kelengkapan kriteria tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara d terdiri atas:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
  2. surat pernyataan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
  7. surat tuntutan menjadi perangkat Desa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses lewat penjaringan dan penyaringan.
Demikianlah klarifikasi tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Related : Kelengkapan Patokan Tata Kelola Kandidat Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

0 Komentar untuk "Kelengkapan Patokan Tata Kelola Kandidat Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)