Pelaksanaan keselamatan pangan mesti dimulai dari individu, keluarga, sampai masyarakat, tergolong di perdesaan. Oleh alasannya yakni itu, penduduk Desa mesti mengembangkan kemandirian dalam menjamin pemenuhan keperluan pangan yang aman. Untuk mengembangkan kemandirian penduduk Desa perlu dilaksanakan acara keselamatan pangan secara berkelanjutan. Kegiatan keselamatan pangan yang sanggup dijalankan di Desa antara lain:
- Pembentukan dan Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD) KKPD yang dilatih sanggup berasal dari kalangan PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Anggota Karang Taruna, Guru, dan lain lain. KKPD akan bertugas untuk melakukan: a. sosialisasi keselamatan pangan terhadap masyarakat; b. pendampingan pada pelaku kerja keras pangan untuk penerapan cara buatan pangan yang baik; dan c. kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menolong pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di desa.
- Sosialisasi keselamatan pangan terhadap penduduk dan pelaku kerja keras pangan. Sasaran sosialisasi antara lain: a. ibu rumah tangga; b. anak-anak, pemuda, dan lain lain; c. pelaku kerja keras pangan: 1) industri rumah tangga pangan; 2) kalangan kerja keras bersama; 3) pedagang inovatif lapangan; dan 4) penjaja pangan di kantin sekolah/sentra kuliner, dan lain lain;
- pelaku kerja keras ritel (warung/toko/mini market/pasar) di Desa.
- Pendampingan pada pelaku kerja keras untuk penerapan cara buatan pangan yang bagus dalam rangka mendapatkan izin edar dari Badan POM/ Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dari Dinas Kesehatan/Sertifikat Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
- Peningkatan wawasan ihwal pengawasan produk pangan yang beredar di Desa, seperti: alat keselamatan pangan (pembelian sampel dan rapid test kit).
- Penyediaan fasilitas warta keselamatan pangan seperti: poster, leaflet, spanduk.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Keselamatan Pangan Di Desa Dalam Permendes 7/2020"