Kegiatan ini ialah upaya untuk melindungi penduduk Desa
dari ancaman penyalahgunaan Narkoba. Saat ini ditengarai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bukan cuma terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga sudah masuk sampai daerah perdesaan. Oleh hasilnya perlu ditangani upaya pencegahan, dengan cara menampilkan isu terhadap penduduk Desa tentang ancaman penyalahgunaan Narkoba.
Dana Desa sanggup digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan
narkoba, antara lain:
narkoba, antara lain:
- kegiatan keagamaan;
- penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang ancaman Narkoba;
- pagelaran, ekspo seni dan budaya;
- olahraga atau acara sehat;
- pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
- penyebaran isu lewat pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
- kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
- Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam
- mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
DOWNLOAD: Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. DOWNLOAD DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Di Desa Dalam Permendes 7/2020"