Pkn Xi Penggalan 2 Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi sanggup diartikan sebagai pemerintahan rakyat.

Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik.

Hal ini menjadi masuk akal lantaran demokrasi dikala ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada yang salah dalam mempersepsikan istilah demokrasi.

Bahkan tidak hanya itu, konsep demokrasi bisa saja disalahgunakan oleh para penguasa terutama penguasa yang adikara untuk memperoleh dukungan rakyat semoga kekuasaannya tetap langgeng.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.

Hal tersebut sanggup diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan eksklusif oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi yakni suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melaksanakan semua acara kehidupan termasuk acara politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, lantaran pada hakikatnya yang berkuasa yakni rakyat untuk kepentingan bersama.

Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi yakni landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik.

Dalam proses tersebut, rakyat diberi tugas penting dalam menentukan atau menetapkan banyak sekali hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara

Kebebasan dan demokrasi sering digunakan secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.

Sebagai suatu konsep, demokrasi yakni seperangkat gagasan dan prinsip wacana kebebasan yang juga meliputi seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi yakni pelembagaan dari kebebasan.

Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah forum kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki sanggup dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain


1. Demokrasi Formal
Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

2. Demokrasi Material
Demokrasi material yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan adakala dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis

3. Demokrasi Gabungan
Demokrasi adonan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

1. Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme.

Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional yakni kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melaksanakan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

2. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.

Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan.

Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, sanggup dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.

Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin.

Sementara berdasarkan pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu.

Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.

1. Demokrasi Langsung
Demokrasi eksklusif yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

2. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak eksklusif yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi menyerupai ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, daerahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.

Demokrasi tidak eksklusif atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum

Berbicara mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan wacana kekuasaan rakyat.

Seperti yang diungkapkan pada belahan sebelumnya bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Secara eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang bekerjsama Demokrasi sebagai sistem politik yang dikala ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja mempunyai prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain.

Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
  • Menyelesaikan perselisihan dengan tenang dan secara melembaga. 
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara tenang dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 
  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  • Membatasi pemakaian kekerasan hingga minimum. 
  • Mengakui serta menganggap masuk akal adanya keanekaragaman. 
  • Menjamin tegaknya keadilan. 

Kemudian, berdasarkan Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara sanggup disebut berbudaya demokrasi apabila mempunyai soko guru demokrasi sebagai berikut.
  • Kedaulatan rakyat.
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. 
  • Kekuasaan mayoritas. 
  • Hak-hak minoritas. 
  • Jaminan hak-hak asasi manusia. 
  • Pemilihan yang bebas dan jujur. 
  • Persamaan di depan hukum. 
  • Proses aturan yang wajar. 
  • Pembatasan pemerintahan secara konstitusional. 
  • Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik. 
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kolaborasi dan mufakat 

Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diharapkan untuk membuatkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.

Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis sanggup ditegakkan. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.


Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang sempurna dalam menerapkan paham demokrasi yakni dengan Demokrasi Pancasila.

Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri.

Hal itu telah dipraktikkan secara bebuyutan jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini sanggup kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menuntaskan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.

Apa bekerjsama Demokrasi Pancasila itu?

Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Rumusan tersebut intinya merupakan rangkaian totalitas yang terkait bersahabat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh).

Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana dengan prinsip

Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk sistem serta sikap dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta membuatkan kebenaran aturan (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara menawarkan keadilan aturan bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian aturan bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara membuatkan manfaat atau kepentingan hukum, menyerupai kedamaian dan pembangunan, bukan demRkrasi yang Mustru mempRpulerkan ftnah dan huMatan atau membuat perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi insan yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat insan seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan aturan yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Otonomi tempat merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan direktur di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terang memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah sentra kepada pemerintah daerah

i. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi tempat dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara banyak sekali kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi banyak sekali keistimewaan atau hakhak khusus

Apa bekerjsama yang menjadi abjad utama Demokrasi Pancasila?

Karakter utama Demokrasi Pancasila yakni sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga abjad utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga abjad tersebut sekaligus berkedudukan sebagai impian luhur penerapan demokrasi di Indonesia.

Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang sanggup mengatasi paham perseorangan atau golongan.

Adapun, impian hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.  

Lihllllll


Pada hakikatnya sebuah negara sanggup disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat mempunyai persamaan di depan hukum, mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak lantaran terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta mempunyai kebebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna masing-masing

1. Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.

Artinya, aturan harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum dilarang pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk membuat hal itu harus ditunjang dengan adanya abdnegara penegak aturan yang tegas dan bijaksana, bebas dari imbas pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.

2. Partisipasi dalam pembuatan keputusan 
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat.

Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan fatwa dalam melaksanakan hidup bernegara.

Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus sanggup mewakili banyak sekali keinginan masyarakat yang beragam.

Sebagai contoh, ketika rakyat berkeinginan besar lengan berkuasa untuk memberikan pendapat di muka umum maka pemerintah dan dewan perwakilan rakyat menetapkan undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

c. Distribusi pendapatan secara adil 
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi.

Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib menawarkan proteksi kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah.

Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan jadwal pemberian proteksi eksklusif tunai. Hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu para fakir miskin.

Pada kesempatan lain, pemerintah terus ulet membuka lapangan kerja semoga masyarakat sanggup memperoleh penghasilan.

Dengan programprogram tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara masyarakat Indonesia.

d. Kebebasan yang bertanggung jawab 
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul.

Empat kebebasan ini merupakan hak asasi insan yang harus dijamin keberadaannya oleh negara.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara dilarang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

Dengan kata lain, kebebasan yang dikembangkan yakni kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain

Demokrasi mustahil terwujud, jikalau tidak didukung oleh masyarakatnya.

Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan lantaran rakyat tidak bahagia dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri.

Oleh lantaran itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin sanggup terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.

Bagaimana caranya supaya kita sanggup menjalankan kehidupan yang demokratis?

Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

  • membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau aturan yang berlaku; 
  • membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal; 
  • membiasakan diri untuk menuntaskan duduk masalah dengan musyawarah; 
  • membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara tenang tidak dengan kekerasan; 
  • membiasakan diri untuk menentukan pemimpin melalui cara-cara yang demokratis; 
  • selalu memakai nalar sehat dan hati nurani dalam musyawarah; 
  • selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri; 
  • menuntut hak sesudah melaksanakan kewajiban; 
  • menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab; 
  • menghormati hak orang lain dalam memberikan pendapat; 
  • membiasakan diri menawarkan kritik yang bersifat membangun

Related : Pkn Xi Penggalan 2 Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila

0 Komentar untuk "Pkn Xi Penggalan 2 Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)