Secara sederhana hak asasi insan itu ialah hak dasar insan berdasarkan kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi insan ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang menempel dalam diri manusia, dan tanpa hak itu insan tidak sanggup hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang menempel dalam diri setiap insan semenjak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah ialah hak yang sesuai dengan kodrat insan sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan lantaran batas HAM seseorang ialah HAM yang menempel pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, insan akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat insan sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM insan tidak akan sanggup hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi insan mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Hakiki, artinya hak asasi insan ialah adalah hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak sanggup dicabut, artinya hak asasi insan tidak sanggup dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi insan merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak sanggup dilanggar dan dipisahkan.
Hak asasi insan bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa insan diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.
Tuhan melarang memperlakukan insan dengan sewenang-wenang.
Tuhan tidak membeda-bedakan insan dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan insan dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.
Sebenarnya yang membedakan insan lantaran warna kulit, kaya dan miskin ialah insan itu sendiri.
Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi insan tersebut. Pengakuan terhadap hak asasi insan pada hakikatnya merupakan penghargaan atau legalisasi terhadap segala potensi dan harga diri insan berdasarkan kodratnya.
Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati.
Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri insan tersebut.
Tuhan memperlihatkan kepada insan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi insan ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang menempel dalam diri manusia, dan tanpa hak itu insan tidak sanggup hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang menempel dalam diri setiap insan semenjak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah ialah hak yang sesuai dengan kodrat insan sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan lantaran batas HAM seseorang ialah HAM yang menempel pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, insan akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat insan sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM insan tidak akan sanggup hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi insan mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Hakiki, artinya hak asasi insan ialah adalah hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak sanggup dicabut, artinya hak asasi insan tidak sanggup dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi insan merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak sanggup dilanggar dan dipisahkan.
Hak asasi insan bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa insan diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.
Tuhan melarang memperlakukan insan dengan sewenang-wenang.
Tuhan tidak membeda-bedakan insan dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan insan dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.
Sebenarnya yang membedakan insan lantaran warna kulit, kaya dan miskin ialah insan itu sendiri.
Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi insan tersebut. Pengakuan terhadap hak asasi insan pada hakikatnya merupakan penghargaan atau legalisasi terhadap segala potensi dan harga diri insan berdasarkan kodratnya.
Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati.
Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri insan tersebut.
Tuhan memperlihatkan kepada insan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya
Kewajiban secara sederhana sanggup diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, kewajiban asasi sanggup diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar insan ialah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.
Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, sehabis beliau melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai jawaban dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.
Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu jawaban dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan aktivitas pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak sanggup dipisahkan, lantaran bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
Akan tetapi, sering terjadi kontradiksi lantaran hak dan kewajiban tidak seimbang.
Misalnya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum mencicipi kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Dengan demikian, kewajiban asasi sanggup diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar insan ialah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.
Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, sehabis beliau melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai jawaban dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.
Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu jawaban dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan aktivitas pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak sanggup dipisahkan, lantaran bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
Akan tetapi, sering terjadi kontradiksi lantaran hak dan kewajiban tidak seimbang.
Misalnya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum mencicipi kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai dasar ini bersifat tetap dan menempel pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi insan dengan Pancasila sanggup dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam aturan serta mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama untuk menerima jaminan dan proteksi hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi insan bahwa hendaknya sesama insan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai dasar ini bersifat tetap dan menempel pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi insan dengan Pancasila sanggup dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam aturan serta mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama untuk menerima jaminan dan proteksi hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi insan bahwa hendaknya sesama insan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
Nilai instrumental merupakan pembagian terstruktur mengenai dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.
Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi insan juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi insan di antaranya sebagai berikut
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 wacana Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 wacana Kovenan Internasional wacana Hak-hak Sipil dan Politik. 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 wacana Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 wacana Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 wacana Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 wacana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 wacana Pengesahan Konvensi Nomor 87 wacana Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 wacana Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 wacana Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 wacana Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 wacana Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi insan juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi insan di antaranya sebagai berikut
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 wacana Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 wacana Kovenan Internasional wacana Hak-hak Sipil dan Politik. 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 wacana Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 wacana Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 wacana Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 wacana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 wacana Pengesahan Konvensi Nomor 87 wacana Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 wacana Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 wacana Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 wacana Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 wacana Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu sanggup dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka
Hak asasi insan dalam nilai praksis Pancasila sanggup terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri sanggup dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Hal tersebut sanggup diwujudkan apabila setiap warga negara memperlihatkan sikap positif dalam kehidupan seharihari.
Adapun, sikap positif tersebut di antaranya sanggup kalian lihat dalam tabel di bawah ini
Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu sanggup dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka
Hak asasi insan dalam nilai praksis Pancasila sanggup terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri sanggup dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Hal tersebut sanggup diwujudkan apabila setiap warga negara memperlihatkan sikap positif dalam kehidupan seharihari.
Adapun, sikap positif tersebut di antaranya sanggup kalian lihat dalam tabel di bawah ini
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa menyerupai pembunuhan, perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya.
Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya lantaran melaksanakan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya.
Semua insiden itu merupakan insiden pelanggaran HAM. Setiap insan niscaya mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh insan dibatasi oleh hak asasi insan lainnya.
Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi, dalam kenyataannya insan suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat insan yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.
Namun dengan ketamakannya, insan sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melaksanakan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri Sikap ini akan mengakibatkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap menyerupai ini akan menghalalkan segala cara biar supaya haknya sanggup terpenuhi, meskipun caranya tersebut sanggup melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan mengakibatkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya sikap atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan mengakibatkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada balasannya akan mendorong orang untuk melaksanakan diskriminasi kepada orang lain
b. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri insan yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melaksanakan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya ialah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hakhak buruhnya terang melanggar hak asasi manusia. Oleh lantaran itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan abdnegara penegak hukum
Aparat penegak aturan yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, lantaran mereka tidak mendapatkan hukuman yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, abdnegara penegak aturan yang bertindak absolut juga sanggup dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan sanggup menjadi pola yang tidak baik. Hal ini sanggup mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi sanggup memperlihatkan efek yang positif, tetapi bisa juga memperlihatkan efek negatif bahkan sanggup memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya masalah penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata sanggup menimbulkan dampak negatif, contohnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa menimbulkan terganggunya kesehatan manusia.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya ialah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, contohnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM.
Oleh lantaran itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang mengakibatkan timbulnya pelanggaran HAM dengan membaca banyak sekali macam sumber menyerupai dari buku, surat kabar, majalah atau internet.
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.
Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia.
Padahal, sudah sangat terang bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa pola masalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam masalah ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap masalah ini memutuskan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam masalah ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap masalah ini memutuskan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam masalah ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan masalah ini memvonis dua terdakwa dengan eksekusi 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam masalah ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi peristiwa Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang menimbulkan seorang mahasiswa tewas.
5. Penculikan pencetus pada 1997/1998. Dalam masalah ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan hingga dikala ini.).
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa menyerupai pembunuhan, perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya.
Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya lantaran melaksanakan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya.
Semua insiden itu merupakan insiden pelanggaran HAM. Setiap insan niscaya mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh insan dibatasi oleh hak asasi insan lainnya.
Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi, dalam kenyataannya insan suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat insan yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.
Namun dengan ketamakannya, insan sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melaksanakan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri Sikap ini akan mengakibatkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap menyerupai ini akan menghalalkan segala cara biar supaya haknya sanggup terpenuhi, meskipun caranya tersebut sanggup melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan mengakibatkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya sikap atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan mengakibatkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada balasannya akan mendorong orang untuk melaksanakan diskriminasi kepada orang lain
b. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri insan yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melaksanakan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya ialah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hakhak buruhnya terang melanggar hak asasi manusia. Oleh lantaran itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan abdnegara penegak hukum
Aparat penegak aturan yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, lantaran mereka tidak mendapatkan hukuman yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, abdnegara penegak aturan yang bertindak absolut juga sanggup dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan sanggup menjadi pola yang tidak baik. Hal ini sanggup mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi sanggup memperlihatkan efek yang positif, tetapi bisa juga memperlihatkan efek negatif bahkan sanggup memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya masalah penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata sanggup menimbulkan dampak negatif, contohnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa menimbulkan terganggunya kesehatan manusia.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya ialah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, contohnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM.
Oleh lantaran itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang mengakibatkan timbulnya pelanggaran HAM dengan membaca banyak sekali macam sumber menyerupai dari buku, surat kabar, majalah atau internet.
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.
Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia.
Padahal, sudah sangat terang bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa pola masalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam masalah ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap masalah ini memutuskan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam masalah ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap masalah ini memutuskan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam masalah ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan masalah ini memvonis dua terdakwa dengan eksekusi 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam masalah ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi peristiwa Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang menimbulkan seorang mahasiswa tewas.
5. Penculikan pencetus pada 1997/1998. Dalam masalah ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan hingga dikala ini.).
Semua negara di dunia setuju untuk menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi insan yang universal melalui banyak sekali upaya penegakan HAM.
Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi insan sanggup saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan memengaruhi sikap dan sikap hidup berbangsa.
Misalnya di Indonesia, semua sikap hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dengan bangsa lain.
Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan aturan internasional yang intinya memperlihatkan wewenang luar biasa kepada setiap negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan aturan internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem aturan nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan penggalan yang tidak terpisahkan dari sistem aturan nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melaksanakan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibuat pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asas Manusia pada pasal 75 hingga dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan forum negara berdikari setingkat forum negara lainnya yang berfungsi sebagai forum pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden.
Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan sanggup diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
b. Menyelesaikan duduk masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
c. Menyampaikan rekomendasi atas suatu masalah pelanggaran hak asasi insan kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.
d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menuntaskan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melaksanakan pengaduan kepada Komnas HAM.
Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun verbal dan identitas pengadu yang benar.
b. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses proteksi dan penegakan hak asasi manusia.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, menyerupai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibuat untuk menjamin kepastian aturan serta memperlihatkan isyarat dalam proses penegakan HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur duduk masalah HAM sebagai berikut.
1) Pada amandemen kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu penggalan komplemen dalam batang badan yaitu penggalan XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai duduk masalah HAM.
2) Dalam Sidang spesial MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi insan yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 wacana pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM.
5) Ditetapkannya peraturan perundang-undangan wacana proteksi anak yaitu:
a) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 wacana Pengadilan Anak,
b) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak, dan
c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 wacana Sistem Peradilan Anak
6) 0eratifkasi instrumen +$0 internasiRnal selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ,nstrumen +$0 internasiRnal yang diratifkasi di antaranya sebagai berikut.
a. .RnYensi -eneZa 12 $gustus 19 9. 7elah diratifkasi dengan 8ndangUndang RI Nomor 59 Tahun 1958.
b. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 68 Tahun 1958.
c. Konvensi wacana Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 7 7ahun 1984.
d. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifkasi dengan .eputusan Presiden 1RmRr 36 7ahun 1990.
e. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction). Telah diratifkasi dengan .eputusan Presiden 1RmRr 7ahun 1991.
f. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). 7elah diratifkasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
g. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, Nomor 5 Tahun 1998.
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 wacana Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise). 7elah diratifkasi dengan .eputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i. Konvensi Internasional wacana Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 29 7ahun 1999.
j. Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). 7elah diratifkasi dengan 8ndangUndang RI Nomor 11 tahun 2005.
k. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.) Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 12 tahun 200 .
c. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibuat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM ialah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diperlukan sanggup melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang menyidik dan memutuskan masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat.
Di samping itu, berwenang menyidik dan memutus masalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi insan sanggup saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan memengaruhi sikap dan sikap hidup berbangsa.
Misalnya di Indonesia, semua sikap hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dengan bangsa lain.
Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan aturan internasional yang intinya memperlihatkan wewenang luar biasa kepada setiap negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan aturan internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem aturan nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan penggalan yang tidak terpisahkan dari sistem aturan nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melaksanakan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibuat pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asas Manusia pada pasal 75 hingga dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan forum negara berdikari setingkat forum negara lainnya yang berfungsi sebagai forum pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden.
Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan sanggup diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
b. Menyelesaikan duduk masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
c. Menyampaikan rekomendasi atas suatu masalah pelanggaran hak asasi insan kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.
d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menuntaskan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melaksanakan pengaduan kepada Komnas HAM.
Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun verbal dan identitas pengadu yang benar.
b. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses proteksi dan penegakan hak asasi manusia.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, menyerupai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibuat untuk menjamin kepastian aturan serta memperlihatkan isyarat dalam proses penegakan HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur duduk masalah HAM sebagai berikut.
1) Pada amandemen kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu penggalan komplemen dalam batang badan yaitu penggalan XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai duduk masalah HAM.
2) Dalam Sidang spesial MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi insan yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 wacana pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM.
5) Ditetapkannya peraturan perundang-undangan wacana proteksi anak yaitu:
a) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 wacana Pengadilan Anak,
b) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak, dan
c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 wacana Sistem Peradilan Anak
6) 0eratifkasi instrumen +$0 internasiRnal selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ,nstrumen +$0 internasiRnal yang diratifkasi di antaranya sebagai berikut.
a. .RnYensi -eneZa 12 $gustus 19 9. 7elah diratifkasi dengan 8ndangUndang RI Nomor 59 Tahun 1958.
b. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 68 Tahun 1958.
c. Konvensi wacana Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 7 7ahun 1984.
d. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifkasi dengan .eputusan Presiden 1RmRr 36 7ahun 1990.
e. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction). Telah diratifkasi dengan .eputusan Presiden 1RmRr 7ahun 1991.
f. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). 7elah diratifkasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
g. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment). 7elah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, Nomor 5 Tahun 1998.
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 wacana Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise). 7elah diratifkasi dengan .eputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i. Konvensi Internasional wacana Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 29 7ahun 1999.
j. Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). 7elah diratifkasi dengan 8ndangUndang RI Nomor 11 tahun 2005.
k. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.) Telah diratifkasi dengan 8ndang-8ndang R, 1RmRr 12 tahun 200 .
c. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibuat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM ialah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diperlukan sanggup melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang menyidik dan memutuskan masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat.
Di samping itu, berwenang menyidik dan memutus masalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
1. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM.
Tindakan terbaik dalam penegakan HAM ialah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM.
Apabila faktor penyebabnya tidak muncul pelanggaran HAM pun sanggup diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini tindakan pencegahan yang sanggup dilakukan untuk mengatasi banyak sekali masalah pelanggaran HAM.
1) Menegakkan supremasi aturan dan demokrasi. Pendekatan aturan dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak aturan harus memenuhi kewajiban dengan memperlihatkan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memperlihatkan proteksi kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan aturan dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya banyak sekali bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui forum pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme forum keamanan dan pertahanan negara.
5) Meningkatkan kolaborasi yang serasi antarkelompok atau golongan dalam masyarakat biar bisa saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
2. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi insan merupakan dua hal yang tidak sanggup dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak sanggup menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya.
Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak menampilkan kinerja yang baik.
Dengan demikian, sanggup dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang. Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam kehidupan sehari-hari?
Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi insan dalam kehidupan sehari-hari ialah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap egois sanggup mengakibatkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara biar haknya sanggup terpenuhi, meskipun caranya sanggup melanggar hak orang lain.
Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi insan merupakan salah satu bentuk pemberian terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan sikap kita mencerminkan sosok insan beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM.
Tindakan terbaik dalam penegakan HAM ialah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM.
Apabila faktor penyebabnya tidak muncul pelanggaran HAM pun sanggup diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini tindakan pencegahan yang sanggup dilakukan untuk mengatasi banyak sekali masalah pelanggaran HAM.
1) Menegakkan supremasi aturan dan demokrasi. Pendekatan aturan dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak aturan harus memenuhi kewajiban dengan memperlihatkan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memperlihatkan proteksi kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan aturan dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya banyak sekali bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui forum pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme forum keamanan dan pertahanan negara.
5) Meningkatkan kolaborasi yang serasi antarkelompok atau golongan dalam masyarakat biar bisa saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
2. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi insan merupakan dua hal yang tidak sanggup dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak sanggup menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya.
Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak menampilkan kinerja yang baik.
Dengan demikian, sanggup dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang. Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam kehidupan sehari-hari?
Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi insan dalam kehidupan sehari-hari ialah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap egois sanggup mengakibatkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara biar haknya sanggup terpenuhi, meskipun caranya sanggup melanggar hak orang lain.
Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi insan merupakan salah satu bentuk pemberian terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan sikap kita mencerminkan sosok insan beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat
0 Komentar untuk "Pkn Xi Kepingan 1 Kewajiban Asasi Insan Dalam Perspektif Pancasila"