Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si mengharapkan Peraturan Menteri Desa yang mengendalikan mengenai skala prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 berbasis keperluan penduduk bukan berbasis pada cita-cita pemangku kepentingan semata.
“Saya ingin melakukan sedikit reformasi atau sedikit perombakan terkait dengan skala prioritas penggunaan dana desa,” hal ini disampaikan Mendes PDTT dalam program halal bihal lewat zoom bareng Pendamping Desa (27/5).
Mendes Halim ingin mendapat banyak masukan dari semua pihak agar Peraturan Menteri Desa PDTT yang sedang dirancang, sungguh-sungguh menjadi penyelesaian dan keperluan berbasis pada permasalahan yang ada di tingkat desa.
“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) kedepan yang mengendalikan skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, sungguh-sungguh berbasis keperluan masyarakat,berbasis permasalahan yang ada didesa,” ujarnya.
Konsekuensinya adalah, Permendesa PDTT pada 2021, tidak hanya mengendalikan secara umum, tetapi mesti ada aturan-aturan spesifik. Sehingga, satu hukum dapat digunakan dengan sungguh sempurna dengan banyak sekali keadaan yang ada di masing-masing desa.
Mendes mencontohkan, tidak mungkin desa di Papua disamakan dengan desa yang ada di Semarang ataupun Jogyakarta, desa di Nusa Tenggara Timur tidak bisa disamakan dengan desa-desa yang ada di Jawa Timur dan seterusnya.
“Itulah mengapa mesti ada terobosan-terobosan khusus serta rembuk dari semua pihak untuk ikut menyusun peraturan ini,” jelasnya.
Gus Menteri kembali menambahkan, bagaimana kedepannya tiap-tiap desa itu telah memiliki rencana pembangunan Desa yang lebih gampang diketahui “ gak usah daki-daki, misalnya tahun pertama apa,tahun kedua apa,tahun ketiga apa,dan seterunya,” imbuhnya.
0 Komentar untuk "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021"