PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, perlu menentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 aksesori Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
- Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana sudah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 perihal Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 perihal Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Desa yakni desa dan desa tabiat atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa, yakni kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk menertibkan dan mengelola permasalahan pemerintahan, kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Camat atau istilah lain yakni pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap bupati/walikota lewat sekretaris daerah.
3. Pemerintahan Desa yakni penyelenggaraan permasalahan pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berikutnya disingkat PPKD yakni Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang memiliki kiprah menjalankan pengelolaan APBD dan bertindak selaku bendahara lazim daerah.
4. Pemerintah Desa yakni kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa selaku elemen penyelenggara pemerintahan desa.
5. Kepala Desa atau istilah lain yakni pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, kiprah dan keharusan untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan menjalankan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yakni satu metode dalam kelembagaan dalam pengaturan kiprah dan fungsi serta kekerabatan kerja.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa yakni Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan
c. Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan selaku elemen pembantu Kepala Desa.
Pasal 3
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh elemen staf sekretariat.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) permasalahan yakni permasalahan tata jerih payah dan umum, permasalahan keuangan, dan permasalahan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) permasalahan yakni permasalahan lazim dan perencanaan, dan permasalahan keuangan.
(3) Masing-masing permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) karakter b ialah elemen pembantu Kepala Desa selaku satuan kiprah kewilayahan.
(2) Jumlah elemen Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kesanggupan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta fasilitas prasarana pendukung tugas.
(3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, training kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan penduduk desa.
(4) Pelaksana Kewilayahan dilakukan oleh kepala dusun atau istilah lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan keadaan sosial budaya penduduk setempat.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) karakter c ialah elemen pembantu Kepala Desa selaku pelaksana kiprah operasional.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni seksi pemerintahan, seksi kemakmuran dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yakni seksi pemerintahan, serta seksi kemakmuran dan pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 6
(1) Kepala Desa berkedudukan selaku Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menjalankan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi selaku berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyerupai tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, training duduk kasus pertanahan, training kenyamanan dan ketertiban, menjalankan upaya donasi masyarakat, tata kelola kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) menjalankan pembangunan, menyerupai pembangunan fasilitas prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c) training kemasyarakatan, menyerupai pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d) pemberdayaan masyarakat, menyerupai kiprah sosialisasi dan motivasi penduduk di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) mempertahankan kekerabatan kemitraan dengan forum penduduk dan forum lainnya
Pasal 7
(1) Sekretaris Desa berkedudukan selaku elemen pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas menolong Kepala Desa dalam bidang tata kelola pemerintahan.
(3) Untuk menjalankan kiprah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa memiliki fungsi:
a) Melaksanakan permasalahan ketatausahaan menyerupai tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b) Melaksanakan permasalahan lazim menyerupai penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c) Melaksanakan permasalahan keuangan menyerupai pengurusan tata kelola keuangan, tata kelola sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tata kelola keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.
d) Melaksanakan permasalahan penyusunan rencana menyerupai menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, menjalankan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Pasal 8
(1) Kepala permasalahan berkedudukan selaku elemen staf sekretariat.
(2) Kepala permasalahan bertugas menolong Sekretaris Desa dalam permasalahan pelayanan tata kelola pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk menjalankan kiprah kepala permasalahan memiliki fungsi:
a) Kepala permasalahan tata jerih payah dan lazim memiliki faedah menyerupai menjalankan permasalahan ketatausahaan menyerupai tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b) Kepala permasalahan keuangan memiliki faedah menyerupai menjalankan permasalahan keuangan menyerupai pengurusan tata kelola keuangan, tata kelola sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tata kelola keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.
c) Kepala permasalahan penyusunan rencana memiliki faedah mengoordinasikan permasalahan penyusunan rencana menyerupai menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, menjalankan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Pasal 9
(1) Kepala seksi berkedudukan selaku elemen pelaksana teknis.
(2) Kepala seksi bertugas menolong Kepala Desa selaku pelaksana kiprah operasional.
(3) Untuk menjalankan kiprah Kepala Seksi memiliki fungsi:
a) Kepala seksi pemerintahan memiliki faedah menjalankan tata kelola tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, training duduk kasus pertanahan, training kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya donasi masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
b) Kepala seksi kemakmuran memiliki faedah menjalankan pembangunan fasilitas prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan kiprah sosialisasi serta motivasi penduduk di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
c) Kepala seksi pelayanan memiliki faedah menjalankan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, mengembangkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pasal 10
(1) Kepala Kewilayahan atau istilah yang lain berkedudukan selaku elemen satuan kiprah kewilayahan yang bertugas menolong Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(3) Untuk menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
a) Pembinaan kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya donasi masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c) Melaksanakan training kemasyarakatan dalam mengembangkan kesanggupan dan kesadaran penduduk dalam mempertahankan lingkungannya.
d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan penduduk dalam menunjang kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
BAB III
JENIS DESA
Pasal 11
(1) Susunan organisasi Pemerintah Desa diubahsuaikan dengan tingkat pertumbuhan desa yakni Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
(2) Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) permasalahan dan 3 (tiga) seksi.
(3) Desa Swakarya sanggup memiliki 3 (tiga) permasalahan dan 3 (tiga) seksi.
(4) Desa Swadaya memiliki 2 (dua) permasalahan dan 2 (dua) seksi.
(5) Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan menurut peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan menyediakan tutorial serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib menjalankan training dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam menjalankan kiprah dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Bagan struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mendelegasikan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
KEPALA DESA
SEKRETARIAT DESA
KEPALA URUSAN
KEPALA URUSAN
KEPALA URUSAN
KEPALA SEKSI
KEPALA SEKSI
KEPALA SEKSI
KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
TJAHJO KUMOLO
0 Komentar untuk "Download Permendagri No 84 Tahun 2015 Ihwal Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa"