Awasi Dana Desa, Bpd Jangan Bertentangan Dengan Hukum

 dewan perwakilan rakyat RI Ahmad Bakri berpesan biar para Ketua Badan Permusyawaratan Desa  Awasi Dana Desa, BPD Jangan Berlawanan Dengan Hukum

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dewan perwakilan rakyat RI Ahmad Bakri berpesan biar para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Badan Permusyawaratan Desa (BPD)) jangan sekali-kali berbeda dengan aturan dalam melakukan tugas. Karena kesuksesan Dana Desa hingga hari ini salah satunya alasannya merupakan adanya pengawasan dari para Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pesan terhadap saudara-saudaraku Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kita mesti kuat, sepakat bareng bergandengan tangan memantau Dana Desa. Jangan hingga Dana Desa ini berlangsung tidak cocok dengan janji permulaan yakni janji yang dikehendaki masyarakat,” terperinci Bakri di saat menemukan kunjungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin, Jambi, di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu forum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat representatif, yang berasal berasal dari wakil-wakil kalangan di masyarakat, tergolong wakil perempuan.

Dalam peraturan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bareng kepala desa, memuat dan menyalurkan aspirasi penduduk desa, dan melaksanakan pengawasan kinerja terhadap desa.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini tidak jauh beda fungsinya dengan DPR, umumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa komunikasinya tidak berlangsung dengan baik. Nah ke depan kita mesti memperkuat kiprah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar tahu apa yang dilakukan kades,” terperinci politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada peluang tersebut, Bakri turut mengadirkan Dirut Sarana dan Prasarana (sarpras) serta Kasubdit Perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk berdialog dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merangin mengenai penguatan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memantau Dana Desa.

“Kami sungguh berterimakasih, sanggup diterima oleh Bapak Bakri dengan baik yang sudah memjembatani kami untuk berdialog dengan pihak Kementerian PDT. Momen ini menjadi penyemangat kami untuk memantau dana desa biar terserap dengan baik,” pungkas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kotabaru Muhammadun.

Sumber: http://www.dpr.go.id

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Awasi Dana Desa, Bpd Jangan Bertentangan Dengan Hukum

0 Komentar untuk "Awasi Dana Desa, Bpd Jangan Bertentangan Dengan Hukum"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)