Hukum privat (sipil), ialah aturan yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
- Hukum Perdata, ialah aturan yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, aturan keluarga, aturan kekayaan, aturan waris, aturan perjanjian, dan aturan perkawinan.
- Hukum Perniagaan (dagang), ialah aturan yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, aturan wacana jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
0 Komentar untuk "Sebutkan Macam-Macam Aturan Privat!"