Hukum publik, adalah aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
- Hukum Pidana, adalah mengatur perihal pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
- Hukum Tata Negara, adalah mengatur kekerabatan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum Tata Usaha Negara (administratif), adalah mengatur kiprah kewajiban pejabat negara.
- Hukum Internasional, adalah mengatur kekerabatan antar negara, menyerupai aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sebagainya.
0 Komentar untuk "Sebutkan Macam-Macam Aturan Publik!"