Sebutkan Macam-Macam Aturan Publik!

Hukum publik, adalah aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:

  1. Hukum Pidana, adalah mengatur perihal pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. 
  2. Hukum Tata Negara, adalah mengatur kekerabatan antara negara dengan bagian-bagiannya. 
  3. Hukum Tata Usaha Negara (administratif), adalah mengatur kiprah kewajiban pejabat negara. 
  4. Hukum Internasional, adalah mengatur kekerabatan antar negara, menyerupai aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sebagainya. 

Related : Sebutkan Macam-Macam Aturan Publik!

0 Komentar untuk "Sebutkan Macam-Macam Aturan Publik!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)