Berdasarkan Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa Penyedia di Desa menyanggupi patokan selaku berikut:
- memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
- memiliki sumber daya manusia, modal, perlengkapan dan kepraktisan lain yang diinginkan dalam Pengadaan;
- memiliki kesanggupan untuk menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
- khusus untuk pekerjaan konstruksi, bisa menawarkan tenaga piawai dan/atau perlengkapan yang diinginkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
0 Komentar untuk "Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019"