Berdasarkan Pasal 10, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa:
Kasi/Kaur mengurus Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kasi/Kaur dalam mengurus Pengadaan:
- menetapkan dokumen antisipasi Pengadaan;
- menyampaikan dokumen antisipasi Pengadaan terhadap TPK;
- melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
- menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
- mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- menerima hasil Pengadaan;
- melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya terhadap Kepala Desa; dan
- menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya terhadap Kepala Desa dengan pemberitahuan program penyerahan.
Kaur Keuangan tidak boleh menjabat selaku pengurus Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan Dalam Pengadaan Barang Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Donwload Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Kepala Seksi/Kepala Kendala Dalam Pengadaan Barang Jasa Di Desa"