Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa:
TPK berisikan unsur:
- Perangkat Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
- Masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK sanggup ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Organisasi TPK terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan lewat Penyedia;
- memilih dan menegaskan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
TPK sanggup diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kesanggupan keuangan Desa.
Demikianlah klarifikasi ihwal Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Donwload Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI
0 Komentar untuk "Tim Pelaksana Acara Dana Desa Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019"