Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

bahwa Desa memiliki hak asal undangan dan hak tradisional dalam mengendalikan dan mengelola kepentin Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
  • bahwa Desa memiliki hak asal undangan dan hak tradisional dalam mengendalikan dan mengelola kepentingan penduduk lokal dan berperan merealisasikan impian kemerdekaan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa sudah meningkat dalam aneka macam bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan mudah-mudahan menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga sanggup bikin landasan yang besar lengan berkuasa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan menuju penduduk yang adil, makmur, dan sejahtera;
  • bahwa Desa dalam susunan dan metode penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dikontrol tersendiri dengan undang-undang;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Selengkapnya: Download UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI

Related : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)