Berdasarkan Pasal 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:
(1) LKD bertugas selaku berikut:
- melakukan pemberdayaan penduduk Desa;
- ikut serta dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan penduduk Desa.
Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018
Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Baca Juga: Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD mempunyai faedah selaku berikut:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan mutu dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa terhadap penduduk Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan membuatkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta berbarengan masyarakat;
- meningkatkan kemakmuran keluarga; dan
- meningkatkan mutu sumber daya manusia.
Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018"