Pemutakhiran Basis Data Terpadu (Pbdt) Selaku Sumber Data Bansos Mesti Ditangani Oleh Pemerintah Kab/Kota



PKH (Program Keluarga Harapan) dan Rastra (Rastra) atau kini BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu kesibukan Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH/TKSK disetiap desa/Kecamatan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu" yang berfungsi selaku alat transaksi yang dicetak menurut usul dari Kementerian Sosial.

Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial menemukan data...? 



Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).

Dari up to date Data (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) Kabupaten/Kota oleh Masing-masing Desa/Kel dan disahkan oleh Kab/Kota selaku "data kemiskinan" ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) v 2.0 milik Kementerian Sosial RI.

Jadi, semua kandidat akseptor pinjaman (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) di dalam SIKS-NG Kementerian Sosial. Orang miskin yang namanya tidak tergolong dalam BDT/SIKS-NG v2. 0 ditentukan tidak akan menemukan pinjaman dari Pemerintah secara "resmi".

Karena itu Pemerintah Desa/Kel sudah mengerjakan up to date dengan memasukkan sebanyak-banyaknya kandidat KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

===YANG MENJADI PERMASALAHAN==
Pertama, ternyata KUOTA KPM yang diterima di sebuah desa tidak cocok dengan Total Jumlah KPM yang direkomendasikan oleh Pemerintah Desa/Kel ke Kementerian Sosial.

Misal, di Desa/Kel A, jumlah KK miskin yang direkomendasikan masuk dalam BDT/SIKS-NG yakni sebanyak 1000 KK, (dari 2000 KK penduduk desa) , TETAPI kenyataannya KUOTA yang disahkan oleh Kementerian Sosial cuma 600 KPM, maka artinya masih ada 400 KK di Desa/Kel itu yang tidak menemukan pinjaman di saat itu.

Kedua, dari Kuota 600 KPM yang ditetapkan, ternyata data yang ditetapkan masih memakai data lama, ada orang yang Sudah Meninggal, sudah menikah, sudah pindah, duplikasi suami-istri dan sudah tidak patut (tiba-tiba sanggup Pembebasan Tol, contoh), sedangkan di satu segi masih ada 400 KK yang belum menemukan pinjaman sebab kekurangan KUOTA di Desa/Kel itu.

Artinya dari 600 KPM itu sendiri sehabis dijalankan Validasi dan Verifikasi oleh Pendamping PKH, kuotanya menyusut lagi.

Ketiga, Calon Penerima KPM untuk PKH dan BPNT tidak sanggup diganti atau ditukar secara spontan/langsung bila ada pencoretan nama, Saldo Nol, sebab dengan Sistem Kartu, para KPM yakni by name by address, tidak sanggup diganti oleh Kepala Desa, Camat, Dinas Sosial Kabupaten di saat itu juga. Karena validasi data di Kementerian gres dijalankan setiap 6 bulan sekali (2x setahun), artinya jikalau ada data KPM yang DICORET/DIBATALKAN, maka TIDAK BISA DIGANTI ORANG LAIN di saat itu juga.

Keempat, dinamika kemajuan penduduk yang dinamis tidak sanggup diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi kejadian alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kel, ijab kabul yang menyebabkan muncul KK gres yang masuk klasifikasi Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dan sebagainya.

Kelima, Pemerintah Desa/Kel, Kecamatan atau Kabupaten tidak sanggup menegaskan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, sebab Data KPM by name by address diputuskan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.

Adapun Pendamping PKH tiap-tiap Desa cuma memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari kandidat KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, sebab jikalau tidak patut maka akan kandidat KPM tersebut direkomendasikan untuk "DICORET".

TETAPI..... tidak sanggup diganti oleh KPM lain meskipun mereka memang layak sebab Datanya diputuskan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kel, sebab bagi Pemerintah Desa/Kel mereka mengharapkan KUOTA KPM SEBANYAK-BANYAKNYA dengan Data yang benar.
------------------
Ini perlu kami sampaikan, biar penduduk paham prosedur PKH dan BPNT sehingga tidak menyebabkan "tuduhan-tuduhan" sepihak yang berujung FITNAH. Berkurangnya "KUOTA" KPM PKH-BPNT, bukan memiliki arti di Desa/Kel itu Masyarakat Miskinnya Habis.

Karena yang dikehendaki dari Program Pemerintah itu yakni Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga langkah-langkah BAGI RATA dilarang dilakukan. Disinilah tugas Pemda diharapkan selaku penyangga bansos, memberi perhatian kepada warga miskin yang belum memperoleh bansos dengan pinjaman sementara hingga memperoleh kuota tambahan.

Salam Kompak SFP

Related : Pemutakhiran Basis Data Terpadu (Pbdt) Selaku Sumber Data Bansos Mesti Ditangani Oleh Pemerintah Kab/Kota

0 Komentar untuk "Pemutakhiran Basis Data Terpadu (Pbdt) Selaku Sumber Data Bansos Mesti Ditangani Oleh Pemerintah Kab/Kota"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)