Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa selaku berikut:
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.
Baca Juga: Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat
Baca Juga: Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; dan
- diberhentikan.
- usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi menyanggupi standar selaku perangkat Desa; dan
- melanggar larangan selaku perangkat Desa.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c dikonsultasikan apalagi dulu terhadap camat atau istilah lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau istilah lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada standar pemberhentian perangkat Desa.
Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Baca Juga: Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi selaku berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dinyatakan selaku berikut:
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
- ditetapkan selaku tersangka dalam tindak kriminal korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak kriminal terhadap keselamatan negara;
- dinyatakan selaku terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut register kasus di pengadilan;
- tertangkap tangan dan ditahan; dan
- melanggar larangan selaku perangkat Desa yang dikontrol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa
Demikianlah pejelasan wacana ketentuan Pasal 5 dan 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang menertibkan wacana argumentasi Kepala Desa dibenarkan memberhentikan perangkat Desa. Semoga Kepala Desa bisa mengimplementasikan permendagri 67 Tahun 2017.
0 Komentar untuk "3 Argumentasi Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa"