Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 yakni selaku berikut:
- melakukan langkah-langkah yang memicu pengeluaran atas beban budget belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan budget kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang beradadalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Baca Juga: Tugas Kepala Desa selaku PKPKD Tahun 2020
Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020
0 Komentar untuk "Tugas Kaur Dan Kasi Desa Selaku Ppkd Tahun 2020"