BAB V
FUNGSI DAN TUGAS TUHA PEUT GAMPONG
Bagian Kesatu
Fungsi Tuha Peut Gampong
Pasal 31
Tuha Peut Gampong memiliki fungsi:
Tuha Peut Gampong memiliki tugas:
Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Keuchiek antarwaktu.
Penyaringan bakal kandidat Keuchiek menjadi kandidat Keuchiek, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
Dalam hal jumlah bakal kandidat yang menyanggupi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melaksanakan seleksi pemanis dengan menggunakan standar memiliki wawasan mengenai Pemerintahan Gampong, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Dalam hal bakal kandidat yang menyanggupi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu registrasi selama 7 (tujuh) hari.
Dalam hal bakal kandidat yang menyanggupi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) sehabis perpanjangan waktu registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tuha Peut Gampong menangguhkan pelaksanaan penyeleksian Keuchiek hingga dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Tuha Peut Gampong menyodorkan kandidat Keuchiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) terhadap Bupati/Walikota paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyeleksian Keuchiek dari panitia pemilihan.
Tuha Peut Gampong dan Keuchiek membicarakan dan menyetujui konsep Qanun Gampong yang diajukan Tuha Peut Gampong dan atau Keuchiek.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchiek sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Tuha Peut Gampong menyodorkan kandidat Keuchiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) terhadap Bupati/Walikota paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyeleksian Keuchiek dari panitia pemilihan.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchiek sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
- membahas dan menyetujui Rancangan Qanun Gampong bareng Keuchiek;
- menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Gampong; dan
- melakukan pengawasan kinerja Keuchiek.
Bagian Kedua
Tugas Tuha Peut Gampong
Pasal 32
Tuha Peut Gampong memiliki tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah Tuha Peut Gampong;
- menyelenggarakan musyawarah Gampong;
- membentuk panitia penyeleksian Keuchiek;
- menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk penyeleksian Keuchiek antarwaktu;
- membahas dan menyetujui konsep Qanun Gampong bareng Keuchiek;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek;
- melakukan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- menciptakan relasi kerja yang serasi dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan
- melaksanakan kiprah lain yang dikelola dalam ketentuan Qanun perundang-undangan.
Paragraf 1
Penggalian Aspirasi Masyarakat
Pasal 33
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penggalian aspirasi masyarakat.
- Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dijalankan pribadi terhadap kelembagaan dan penduduk Gampong tergolong kalangan penduduk miskin, penduduk berkebutuhan khusus, perempuan, kalangan marjinal.
- Penggalian aspirasi dilaksanakan menurut keputusan musyawarah Tuha Peut Gampong yang dituangkan dalam aktivitas kerja Tuha Peut Gampong.
- Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tutorial aktivitas yang sedikitnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
- Hasil penggalian aspirasi penduduk Gampong disampaikan dalam musyawarah Tuha Peut Gampong.
Paragraf 2
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 34
- Pelaksanaan aktivitas memuat aspirasi penduduk dijalankan di sekretariat Tuha Peut Gampong.
- Aspirasi penduduk sebagaimana dimaksud ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah Tuha Peut Gampong.
Paragraf 3
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 35
- Tuha Peut Gampong mengorganisir aspirasi penduduk Gampong lewat pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
- Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut pembidangan yang termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, training kemasyarakatan dan pemberdayaan penduduk Gampong.
- Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan cara mengevaluasi dan merumuskan aspirasi penduduk Gampong untuk disampaikan terhadap Keuchiek dalam rangka merealisasikan manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang bagus dan kemakmuran penduduk Gampong.
Paragraf 4
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Pasal 36
- Tuha Peut Gampong menyalurkan aspirasi penduduk dalam bentuk ekspresi dan atau tulisan.
- Penyaluran aspirasi penduduk dalam bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerupai penyampaian aspirasi penduduk oleh Tuha Peut Gampong dalam musyawarah Tuha Peut Gampong yang didatangi Keuchiek.
- Penyaluran aspirasi penduduk dalam bentuk goresan pena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerupai penyampaian aspirasi lewat surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, undangan keterangan terhadap Keuchiek, atau penyampaian konsep Qanun Gampong yang berasal dari proposal Tuha Peut Gampong.
Paragraf 5
Penyelenggaraan Musyawarah Tuha Peut Gampong
Pasal 37
- Musyawarah Tuha Peut Gampong dilaksanakan dalam rangka menciptakan keputusan Tuha Peut Gampong terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerupai musyawarah pembahasan dan penyepakatan konsep Qanun Gampong, penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, menegaskan Qanun tata tertib Tuha Peut Gampong, dan proposal pemberhentian anggota Tuha Peut Gampong.
- Tuha Peut Gampong menyelenggarakan musyawarah Tuha Peut Gampong dengan mekanisme, selaku berikut:
- musyawarah Tuha Peut Gampong dipimpin oleh pimpinan Tuha Peut Gampong;
- musyawarah Tuha Peut Gampong dinyatakan sah apabila didatangi oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Tuha Peut Gampong;
- pengambilan keputusan dijalankan dengan cara musyawarah guna meraih mufakat;
- apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dijalankan dengan cara pemungutan suara;
- pemungutan bunyi sebagaimana dimaksud dalam abjad d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1⁄2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tuha Peut Gampong yang hadir; dan
- hasil musyawarah Tuha Peut Gampong ditetapkan dengan keputusan Tuha Peut Gampong dan dilampiri notulen musyawarah yang dibentuk oleh sekretaris Tuha Peut Gampong.
Paragraf 6
Penyelenggaraan Musyawarah Gampong
Pasal 38
- Musyawarah Gampong diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong yang difasilitasi oleh Pemerintah Gampong.
- Musyawarah Gampong ialah lembaga permusyawaratan yang disertai oleh Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan bagian penduduk Gampong untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- penataan Gampong;
- perencanaan Gampong;
- kerja sama Gampong;
- rencana investasi yang masuk ke Gampong;
- pembentukan BUMG;
- penambahan dan pelepasan Aset Gampong; dan
- kejadian luar biasa.
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kalangan tani;
- perwakilan kalangan nelayan;
- perwakilan kalangan perajin;
- perwakilan kalangan perempuan;
- perwakilan kalangan pemerhati dan pelindungan anak; dan
- perwakilan kalangan penduduk tidak mapan.
Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
Paragraf 7
Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchiek
Pasal 39
- Tuha Peut Gampong membentuk pantia penyeleksian Keuchiek berbarengan dan panitia penyeleksian Keuchiek antarwaktu.
- Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Tuha Peut Gampong.
Pasal 40
- Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) berisikan perangkat Gampong dan bagian masyarakat.
- Jumlah anggota panitia diadaptasi dengan beban kiprah dan kesanggupan pembiayaan.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab terhadap Tuha Peut Gampong.
- Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan kiprah dan keharusan sanggup diberhentikan dengan keputusan Tuha Peut Gampong.
Pasal 41
Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Keuchiek antarwaktu.
Penyaringan bakal kandidat Keuchiek menjadi kandidat Keuchiek, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
Dalam hal jumlah bakal kandidat yang menyanggupi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melaksanakan seleksi pemanis dengan menggunakan standar memiliki wawasan mengenai Pemerintahan Gampong, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Dalam hal bakal kandidat yang menyanggupi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu registrasi selama 7 (tujuh) hari.
Dalam hal bakal kandidat yang menyanggupi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) sehabis perpanjangan waktu registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tuha Peut Gampong menangguhkan pelaksanaan penyeleksian Keuchiek hingga dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Paragraf 8
Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Khusus Untuk
Pemilihan Keuchiek Antarwaktu
Pasal 42
- Tuha Peut Gampong menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk penyeleksian Keuchiek antarwaktu.
- Penyelenggaraan musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan untuk mengesahkan kandidat Keuchiek yang diajukan panitia serta menentukan dan legalisasi kandidat Keuchiek terpilih.
Pasal 43
Tuha Peut Gampong menyodorkan kandidat Keuchiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) terhadap Bupati/Walikota paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyeleksian Keuchiek dari panitia pemilihan.
Paragraf 9
Pembahasan dan Penyepakatan
Rancangan Qanun Gampong
Pasal 44
Tuha Peut Gampong dan Keuchiek membicarakan dan menyetujui konsep Qanun Gampong yang diajukan Tuha Peut Gampong dan atau Keuchiek.
- Pembahasan konsep Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong dalam musyawarah Tuha Peut Gampong.
- Rancangan Qanun Gampong yang dianjurkan Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas apalagi dulu dalam musyawarah internal Tuha Peut Gampong paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak konsep Qanun Gampong diterima oleh Tuha Peut Gampong.
- Pelaksanaan pembahasan konsep Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Tuha Peut Gampong dan Keuchiek untuk pertama kali dijalankan paling usang 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal Tuha Peut Gampong.
- Setiap pembahasan konsep Qanun Gampong dijalankan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.
Pasal 45
- Dalam hal pembahasan konsep Qanun Gampong antara Tuha Peut Gampong dan Keuchiek tidak meraih kata sepakat, musyawarah bareng tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
- Rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diajukan oleh Keuchiek terhadap Bupati/Walikota lewat Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapat penilaian dan pembinaan.
- Tindaklanjut penilaian dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup berbentuk:penghentian pembahasan; atau training untuk tindaklanjut pembahasan dan akad konsep Qanun Gampong.
- Tindaklanjut pembahasan dan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b sanggup didatangi Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.
Paragraf 10
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Keuchiek
Pasal 46
- Tuha Peut Gampong melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan melalui:
- perencanaan aktivitas Pemerintah Gampong;
- pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Bentuk pengawasan Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Pasal 47
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchiek sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Paragraf 11
Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
Pasal 48
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah penilaian atas kinerja Keuchiek selama 1 (satu) tahun anggaran.
- Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dijalankan menurut prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
- Evaluasi pelaksanaan kiprah Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk :
- Capaian pelaksanaan RPJM Gampong, RKP Gampong dan APBGampong;
- Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan kiprah sesuai Qanun perundang-undangan; dan
- Prestasi Keuchiek.
- Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Pasal 49
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penilaian LKPPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPG diterima.
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong dapat:membuat catatan tentang kinerja Keuchiek;meminta keterangan atau informasi;menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan materi musyawarah Gampong.
- Dalam hal Keuchiek tidak menyanggupi undangan Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b, Tuha Peut Gampong tetap melanjutkan proses solusi penilaian LKPPG dengan menampilkan catatan kinerja Keuchiek.
- Evaluasi LKPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Paragaraf 12
Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis Dengan
Pemerintah Gampong dan Lembaga Gampong Lainnya
Pasal 50
- Dalam rangka bikin relasi kerja yang serasi dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya, Tuha Peut Gampong sanggup merekomendasikan terhadap Keuchiek untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampong atau FKAKD.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan bagian Ketua/Kepala kelembagaan Gampong yang sudah terbentuk.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Keuchiek.
- Tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetujui dan menyelesaikan banyak sekali permasalahan faktual di Gampong.
Pasal 43
Tuha Peut Gampong menyodorkan kandidat Keuchiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) terhadap Bupati/Walikota paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyeleksian Keuchiek dari panitia pemilihan.
Paragraf 9
Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Qanun Gampong
Pasal 44
- Tuha Peut Gampong dan Keuchiek membicarakan dan menyetujui konsep Qanun Gampong yang diajukan Tuha Peut Gampong dan atau Keuchiek.
- Pembahasan konsep Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong dalam musyawarah Tuha Peut Gampong.
- Rancangan Qanun Gampong yang dianjurkan Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas apalagi dulu dalam musyawarah internal Tuha Peut Gampong paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak konsep Qanun Gampong diterima oleh Tuha Peut Gampong.
- Pelaksanaan pembahasan konsep Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Tuha Peut Gampong dan Keuchiek untuk pertama kali dijalankan paling usang 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal Tuha Peut Gampong.
- Setiap pembahasan konsep Qanun Gampong dijalankan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.
Pasal 45
- Dalam hal pembahasan konsep Qanun Gampong antara Tuha Peut Gampong dan Keuchiek tidak meraih kata sepakat, musyawarah bareng tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
- Rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diajukan oleh Keuchiek terhadap Bupati/Walikota lewat Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapat penilaian dan pembinaan.
- Tindaklanjut penilaian dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup berupa :penghentian pembahasan; atau training untuk tindaklanjut pembahasan dan akad konsep Qanun Gampong.
- Tindaklanjut pembahasan dan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b sanggup didatangi Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.
Paragraf 10
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Keuchiek
Pasal 46
- Tuha Peut Gampong melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan melalui:perencanaan aktivitas Pemerintah Gampong; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Bentuk pengawasan Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Pasal 47
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchiek sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Paragraf 11
Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
Pasal 48
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah penilaian atas kinerja Keuchiek selama 1 (satu) tahun anggaran.
- Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dijalankan menurut prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
- Evaluasi pelaksanaan kiprah Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk :Capaian pelaksanaan RPJM Gampong, RKP Gampong dan APBGampong;Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan kiprah sesuai Qanun perundang-undangan; dan Prestasi Keuchiek.
- Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Pasal 49
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penilaian LKPPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPG diterima.
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong dapat:membuat catatan tentang kinerja Keuchiek; meminta keterangan atau informasi; menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan materi musyawarah Gampong.
- Dalam hal Keuchiek tidak menyanggupi undangan Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b, Tuha Peut Gampong tetap melanjutkan proses solusi penilaian LKPPG dengan menampilkan catatan kinerja Keuchiek.
- Evaluasi LKPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Paragaraf 12
Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis Dengan Pemerintah Gampong dan Lembaga Gampong Lainnya
Pasal 50
- Dalam rangka bikin relasi kerja yang serasi dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya, Tuha Peut Gampong sanggup merekomendasikan terhadap Keuchiek untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampong atau FKAKD.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan bagian Ketua/Kepala kelembagaan Gampong yang sudah terbentuk.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Keuchiek.
- Tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetujui dan menyelesaikan banyak sekali permasalahan faktual di Gampong.
0 Komentar untuk "Fungsi Dan Kiprah Tuha Peut Gampong"