Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan selaku berikut:
- Pemerintah Desa dan penduduk Desa sanggup membentuk forum watak Desa.
- Lembaga watak Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah forum yang menyelenggarakan fungsi watak istiadat dan menjadi bab dari susunan orisinil Desa yang berkembang dan meningkat atas prakarsa penduduk Desa.
- Lembaga watak Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menolong Pemerintah Desa dan selaku teman dalam memberdayakan, melestarikan, dan membuatkan watak istiadat selaku wujud ratifikasi kepada watak istiadat penduduk Desa.
Selengkapnya silakan download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Lembaga Watak Desa Dalam Uu 6/2014"