Pada Bagian Kedelapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa mengendalikan wacana Penghasilan Pemerintah Desa selaku berikut:
- Kepala Desa dan perangkat Desa menerima penghasilan tetap setiap bulan.
- Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menemukan sokongan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan sanggup menerima penerimaan yang lain yang sah.
- Ketentuan lebih lanjut tentang besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sokongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan yang lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikontrol dalam Peraturan Pemerintah.
Silakan Download rujukannya di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Penghasilan Pemerintah Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"