Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikelola tentang keharusan Anggota BPD Desa selaku berikut:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi penduduk Desa;
- mendahulukan kepentingan lazim di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan budbahasa istiadat penduduk Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam kekerabatan kerja dengan forum kemasyarakatan Desa.
Silakan Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Kewajiban Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"