Kewajiban Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014

Kewajiban Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor  Kewajiban Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikelola tentang keharusan Anggota BPD Desa selaku berikut:

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi penduduk Desa;
  • mendahulukan kepentingan lazim di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  • menghormati nilai sosial budaya dan budbahasa istiadat penduduk Desa; dan
  • menjaga norma dan etika dalam kekerabatan kerja dengan forum kemasyarakatan Desa.
Demikianlah klarifikasi tentang Kewajiban Anggota BPD Desa sebagaimana dikelola dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga postingan singkat ini bermanfaat. Silakan membuatkan bagi lainnya biar bermanfaat. Salam Juraganberdesa...

Silakan Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Kewajiban Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Kewajiban Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)