PEMERINTAH KABUPATEN SIMULASI
QANUN GAMPONG SIMULASI
KECAMATAN SIMULASI KABUPATEN SIMULASI
NOMOR: 6 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENJABAT KEUCHIEK SIMULASI;
Menimbang : - bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kemakmuran sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ihwal Kesejahteraan Sosial;
- bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang berkembang dan meningkat atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk penduduk khususnya generasi muda di daerah Gampong khususnya bergerak di bidang jerih payah kemakmuran sosial;
- bahwa kepengurusan Karang Taruna Gampong SIMULASI sudah usang vacum dan tidak memamerkan kegiatannya;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, b, dan c perlu dibikin Karang Taruna Gampong SIMULASI dan ditetapkan dengan Qanun Gampong.
0 Komentar untuk "Qanun Gampong Pembentukan Karang Taruna"