Sebelum penulis menerangkan tentang Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Nah apalagi dulu penulis akan menjajal menerangkan terhadap pembaca tentang pemahaman Penjabat Kepala Desa.
Yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Desa merupakan seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota) untuk menjalankan tugas, hak dan wewenang serta keharusan Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Berdasarkan klarifikasi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:
- Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemda Kabupaten/Kota selaku penjabat Kepala Desa hingga dengan terpilihnya Kepala Desa.
- Penjabat Kepala Desa menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.
0 Komentar untuk "Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dalam Uu Desa"