BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020
b. merealisasikan Desa tanpa kemiskinan lewat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa, Penggunaan Dana Desa untuk pembiasaan kebiasaan gres Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) abjad c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
b. merealisasikan Desa tanpa kemiskinan lewat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Berdasarkan klarifikasi Pasal 6 ayat 3 abjad (b) Permendesa PDTT 13 tahun 2020 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, maka telah terang BLT Dana Desa masuk dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Selengkapnya silakan kawan pelajari Permendesa PDTT 13 tahun 2020 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI
Selengkapnya silakan kawan pelajari Permendesa PDTT 13 tahun 2020 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Blt Dana Desa Tahun 2021 Menurut Permendesa Pdtt 13 Tahun 2020"