Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan sebagai berikut:
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Blt Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021"