Pasal 63
- Penatausahaan keuangan ditangani oleh Kaur Keuangan selaku pelaksana fungsi kebendaharaan.
- Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
- Pencataan pada buku kas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap selesai bulan.
Download: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
0 Komentar untuk "Penatausahaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"