Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Tugas relawan Desa kondusif COVID-19 yakni selaku berikut:
Selengkapnya Download Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
- melakukan sosialisasi ihwal penyesuaian kebiasaan gres di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, mempertahankan jarak, dan basuh tangan;
- mendata penduduk rentan sakit, menyerupai orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat faedah atas aneka macam kebijakan terkait jaring pengawalan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang sudah maupun yang belum menerima; dan
- melakukan penyemprotan disinfektan bila diperlukan, menawarkan tempat basuh tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
Selengkapnya Download Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Relawan Desa Kondusif Covid-19 Menurut Permendes 13/2020"