Bolehkah Kepala Desa Mengubah Seluruh Perangkat Desa?

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?

Belakangan ini banyak pertanyaan yang masuk di komentar blog juraganberdesa, apakah melanggar aturan jikalau kepala desa terpilih mengubah seluruh perangkat desa yang sudah lama?

Simak ulasan lengkap berikut ini:

Sebelum admin blog juragan berdesa menjawab pertanyaan di atas, admin asumsikan pegawanegeri desa yang kerabat maksud di sini yakni perangkat desa. Jadi, kerabat menanyakan bolehkah kepala desa yang gres terpilih mengubah perangkat desa yang usang dengan perangkat desa yang baru.

Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa

Adapun yang menjadi Dasar aturan yang mengendalikan tentang prosedur pengangkatan perangkat desa yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana sudah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada peluang ini admin blog juragan berdesa akan menerangkan tentang pemahaman Perangkat Desa yakni unsur staf yang menolong kiprah Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kerjasama yang berada dalam wadah Sekretariat Desa, dan unsur penunjang kiprah Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan atau dusun.

Perangkat desa terdiri atas:
  • sekretariat desa,
  • pelaksana kewilayahan, dan
  • pelaksana teknis yang berkedudukan selaku unsur pembantu kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa

Tugas Kepala Desa  yakni selaku berikut:
  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, 
  • melaksanakan Pembangunan Desa, 
  • pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • pemberdayaan penduduk Desa.
Dalam melakukan tugasnya, Kepala Desa memiliki kewenangan selaku berikut:
  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Perdes;
  • menetapkan APBDes
  • membina kehidupan penduduk Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa
  • mengembangkan sumber PADes
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
  • memanfaatkan teknologi sempurna guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa memiliki tugas yakni menolong Kepala Desa dalam melaksanakan kiprah dan kewenangannya. Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggungjawab eksklusif terhadap Kepala Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat oleh kepala desa yang berasal dari warga Desa yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:
Artikel Terkait Lainnya:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. 

Bagaimanakah prosedur pengangkatannya?

PP Desa mengendalikan pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan prosedur selaku berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengendalikan mengenai prosedur pengangkatan perangkat desa selaku berikut yang pada pada dasarnya sama seumpama yang dikontrol dalam PP Desa:
  • Kepala Desa sanggup membentuk Tim yang berisikan seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  • Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan kandidat Perangkat Desa yang dijalankan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa dilaksanakan paling usang 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa sedikitnya 2 (dua) orang kandidat dikonsultasikan oleh Kepala Desa terhadap Camat;
  • Camat menampilkan usulan tertulis terhadap kandidat Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut tolok ukur yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat menampilkan persetujuan, Kepala Desa mempublikasikan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal usulan Camat berisi penolakan, Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan kembali kandidat Perangkat Desa.
Sepanjangan pencarian admin blog juragan berdesa dalam beberapa aturan sebagaimana tersebut di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengendalikan apakah pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa tersebut sanggup dijalankan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang gres dilantik ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka kepala desa mesti lewat prosedur sebagaimana yang sudah dikontrol yang sudah dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Meskipun demikian, menurut ekonomis penulis, jikalau perangkat desa yang usang memang mesti diberhentikan (yang berikutnya diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), pasti mesti diikuti alasannya.

Adapun alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah selaku berikut:
  • usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
  • dinyatakan selaku terpidana menurut keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap;
  • berhalangan tetap;
  • tidak lagi menyanggupi tolok ukur selaku perangkat desa; dan
  • melanggar larangan selaku Perangkat Desa.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan apalagi dulu terhadap Camat.

Oleh alasannya yakni demikian, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa pasti mesti bertindak sesuai dengan prosedur yang sudah dikontrol dalam peraturan perundang-undangan.

Download: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. DOWNLOAD DISINI

Related : Bolehkah Kepala Desa Mengubah Seluruh Perangkat Desa?

0 Komentar untuk "Bolehkah Kepala Desa Mengubah Seluruh Perangkat Desa?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)