Mengenal Organisasi Pengurus Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015

Mengenal Organisasi Pengelola BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor  Mengenal Organisasi Pengelola BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Pada Bagian Kedua Pasal 9 tentang Organisasi Pengelola BUMDes sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa:

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 10

(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
  • Penasihat;
  • Pelaksana Operasional; dan
  • Pengawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menggunakan penyebutan nama lokal yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pasal 11

(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  • memberikan pesan yang tersirat terhadap Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
  • memberikan nasehat dan usulan mengenai problem yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
  • mengendalikan pelaksanaan acara pengelolaan BUMDes.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  • meminta klarifikasi dari Pelaksana Operasional mengenai duduk kendala yang menyangkut pengelolaan jerih payah Desa; dan
  • melindungi jerih payah Desa terhadap hal-hal yang sanggup menurunkan kinerja BUMDes.
Pasal 12

(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 karakter mempunyai kiprah mengurus dan mengurus BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  • melaksanakan dan membuatkan BUMDes biar menjadi forum yang melayani keperluan ekonomi dan/atau pelayanan lazim penduduk Desa;
  • menggali dan mempergunakan potensi jerih payah ekonomi Desa untuk memajukan Pendapatan Asli Desa; dan
  • melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  • membuat pembukuan keuangan seluruh unit-unit jerih payah BUMDes setiap bulan;
  • membuat laporan kemajuan acara unit-unit jerih payah BUMDes setiap bulan;
  • memberikan laporan kemajuan unit-unit jerih payah BUMDes terhadap penduduk Desa lewat Musyawarah Desa sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13

(2) Pelaksana Operasional sanggup dibantu karyawan sesuai dengan keperluan dan mesti diikuti dengan uraian kiprah berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian kiprah dan faktor pembagian kerja lainnya.

(1) Dalam melaksanakan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional sanggup menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, terutama dalam mengurus pencatatan dan tata kelola jerih payah dan fungsi operasional bidang usaha.

Pasal 14

(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
  • berdomisili dan menetap di Desa sedikitnya 2 (dua) tahun;
  • masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  • berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap jerih payah ekonomi Desa; dan
  • pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan alasan:
  • meninggal dunia;
  • telah akibat masa bakti sebagaimana dikontrol dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
  • tidak sanggup melaksanakan kiprah dengan baik sehingga menghalangi kemajuan kinerja BUMDes;
  • mengundurkan diri;
  • terlibat problem pidana dan sudah ditetapkan selaku tersangka.
Pasal 15

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) karakter c mewakili kepentingan masyarakat.

(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
  • Ketua;
  • Wakil Ketua merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai keharusan menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sedikitnya 1 (satu) tahun sekali.

(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  • pemilihan dan pengangkatan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  • pelaksanaan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Pelaksana Operasional; dan
  • penetapan kebijakan pengembangan acara jerih payah dari BUM Desa.
(5) Masa bakti Pengawas dikontrol dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

Pasal 16

Susunan kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9dipilih oleh penduduk Desa lewat Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Demikianlah klarifikasi singkat penulis tentang Organisasi Pengelola BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Mengenal Organisasi Pengurus Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Mengenal Organisasi Pengurus Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)