Permendesa Pdtt 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa
Jangka waktu dan besaran sokongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yakni selaku berikut:
SELENGKAPNYA SILAKAN PELAJARI PERMENDESA PDTT 14 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERMENDES 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
Jangka waktu dan besaran sokongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yakni selaku berikut:
- masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020;
- besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September);
- besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember);
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), sanggup disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana dikelola dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah lewat Musyawarah Desa Khusus; dan
- Berdasarkan penambahan rentang waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 abjad c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SELENGKAPNYA SILAKAN PELAJARI PERMENDESA PDTT 14 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERMENDES 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Jangka Waktu Dan Besaran Pinjaman Blt Dana Desa Menurut Permendes 14 Tahun 2020"