Memahami Kedudukan BPD dalam Kegiatan dan Anggaran Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (UU 6/2014), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 34/2014), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (PP 47/2015), Permendagri Nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa (Permendagri 114/2014), Permendagri 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018), Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 wacana Laporan Kepala Desa (Permendagri 46/2016), dan Permendagri 110 tahun 2016 wacana Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016), yakni selaku berikut:
- Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yakni teman Pemerintah Desa dalam menyusun penyusunan rencana pembangunan desa.
- Dalam hal pelaksanaan acara anggaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni tim pengawas acara budget dalam bentuk monitoring dan penilaian atas pelaksanaan acara anggaran.
- Dalam hal laporan petanggungjawaban kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni evaluator dalam bentuk memberi penilaian atas Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LRP APBDes), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), dan LPRP APBDes berupa LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kades).
0 Komentar untuk "Memahami Kedudukan Bpd Dalam Kegiatan Dan Budget Desa"