Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Mekanisme Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor  Mekanisme Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Perangkat Desa yakni komponen staf yang menolong kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kerjasama yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan komponen penunjang kiprah kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan komponen kewilayahan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang sudah menyanggupi kriteria biasa dan kriteria khusus sebagaimana dikontrol dalam (Pasal 2 ayat 1).


Persyaratan Umum Perangkat Desa selaku berikut:

  1. Pendidikan terendah sekolah menengah biasa atau sederajat,
  2. Berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun, dan
  3. Memenuhi kelengkapan kriteria administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
  • Kartu tanda penduduk;
  • Surat keterangan tanda penduduk;
  • Surat pernyataan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan  Pancasila, UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;
  • Mempertahankan dan memelihara  keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan  Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  • Ijazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah  terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau 
  • surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau abdnegara kesehatan yang berwenang; dan
  • Surat tuntutan menjadi perangkat Desa yang dibuat  oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses lewat penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus Perangkat Desa

Persyaratan khusus Perangkat Desa yakni kriteria yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal muasal dan nilai sosial budaya penduduk desa lokal dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.


Mutasi Perangkat Desa


Mutasi perangkat desa yakni perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang ditangani oleh kepala desa selaku upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa.


Mutasi perangkat desa juga ditangani dalam rangka pembiasaan struktur gres organisasi pemerintahan desa yang dikontrol oleh pemerintah Peraturan Desa.


Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa ialah dinamika dalam suatu organisasi selaku belahan dari wujud pengembangan organisasi dan kenaikan kinerja dan penyegaran jabatan.


Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan yakni hal yang masuk akal dan ialah bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap penduduk desa.


Pemberhentian Perangkat Desa


Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa pasti mesti sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah mempublikasikan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini diterangkan perangkat desa diberhentikan lantaran tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas undangan sendiri, dan ketiga lantaran diberhenti.



Perangkat desa yang diberhentikan karena:
  1. Usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi menyanggupi kriteria selaku perangkat desa, dan
  5. Melanggar larangan selaku perangkat desa.
Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan terhadap camat paling lambat 14 hari sehabis ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa selaku berikut:

  1. Kepala Desa sanggup membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa mengerjakan penjaringan dan penyaringan kandidat Perangkat Desa yang ditangani oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa dilaksanakan paling usang 2 (dua) bulan sehabis jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa sedikitnya 2 (dua) orang kandidat dikonsultasikan oleh Kepala Desa terhadap Camat;
  5. Camat menyediakan usulan tertulis terhadap kandidat Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa perjanjian atau penolakan menurut kriteria yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat menyediakan persetujuan, Kepala Desa mempublikasikan Keputusan Kepala Desa wacana Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal usulan Camat berisi penolakan, Kepala Desa mengerjakan penjaringan dan penyaringan kembali kandidat Perangkat Desa.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Salam Berdesa............

Related : Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

0 Komentar untuk "Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)