Sebelumnya penulis sudah mempublikasikan postingan mengenai mekanisme pemecatan perangkat Desa Perangkat sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Berikut ini p[enulis akan menjajal menulis mengenai Prosedur Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Secara Istilah, pemahaman Perangkat Desa yakni bagian staf yang menolong kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kerjasama yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan bagian penunjang kiprah kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan bagian kewilayahan.
Selanjutnya, Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang sudah menyanggupi kriteria biasa dan kriteria khusus sebagaimana dikelola dalam (Pasal 2 ayat 1).
Persyaratan Umum Perangkat Desa selaku berikut menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yakni selaku berikut:
- Pendidikan terendah sekolah menengah biasa atau sederajat,
- Berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun, dan
- Memenuhi kelengkapan kriteria administrasi.
- Kartu tanda penduduk;
- Surat keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
- surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau abdnegara kesehatan yang berwenang; dan
- Surat tuntutan menjadi perangkat Desa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses lewat penjaringan dan penyaringan.
Yang dimaksud dengan Persyaratan khusus Perangkat Desa yakni kriteria yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal muasal dan nilai sosial budaya penduduk desa lokal dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan tempat (Peraturan Bupati/Wali Kota).
Mekanisme Mutasi Perangkat Desa
Yang dimaksud dengan Mutasi perangkat desa yakni perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang ditangani oleh kepala desa selaku upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di tingkat Desa.
Mutasi perangkat desa juga ditangani dalam rangka modifikasi struktur gres organisasi pemerintahan desa yang dikelola oleh pemerintah Desa.
Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa ialah dinamika dalam suatu organisasi selaku belahan dari wujud pengembangan organisasi dan kenaikan kinerja dan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan yakni hal yang masuk akal dan ialah bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka menaikkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap penduduk desa.
Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa
Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa pasti mesti sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah mempublikasikan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini diterangkan perangkat desa diberhentikan lantaran tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas undangan sendiri, dan ketiga lantaran diberhenti.
Perangkat desa yang diberhentikan karena:
- Usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
- Dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- Berhalangan tetap;
- Tidak lagi menyanggupi kriteria selaku perangkat desa, dan
- Melanggar larangan selaku perangkat desa.
- Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan terhadap camat paling lambat 14 hari sehabis ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, sudah dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Kepala Desa sanggup membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kandidat Perangkat Desa yang ditangani oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa dilaksanakan paling usang 2 (dua) bulan sehabis jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa sedikitnya 2 (dua) orang kandidat dikonsultasikan oleh Kepala Desa terhadap Camat;
- Camat menyediakan nasehat tertulis terhadap kandidat Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut kriteria yang ditentukan;
- Dalam hal Camat menyediakan persetujuan, Kepala Desa mempublikasikan Keputusan Kepala Desa mengenai Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal nasehat Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali kandidat Perangkat Desa.
0 Komentar untuk "Prosedur Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"