Memahami Argumentasi Pemberhentian Pelaksana Operasional Bumdes

 diterangkan bahwa Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan argumentasi Memahami Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional BUMDes

Dalam pasal 14 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan alasan:
  1. meninggal dunia;
  2. telah tamat masa bakti sebagaimana dikontrol dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak sanggup menjalankan kiprah dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat problem pidana dan sudah ditetapkan selaku tersangka.
Demikianlah pembahasan ihwal Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional BUMDes sebagaimana dikontrol dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga Bermanfaat.

Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI

Related : Memahami Argumentasi Pemberhentian Pelaksana Operasional Bumdes

0 Komentar untuk "Memahami Argumentasi Pemberhentian Pelaksana Operasional Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)