Syarat Menjadi Pelaksana Operasional Bumdes

Syarat Menjadi Pelaksana Operasional BUMDes Syarat Menjadi Pelaksana Operasional BUMDes

Berdasarkan pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
  1. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. berdomisili dan menetap di Desa sedikitnya 2 (dua) tahun;
  3. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian kepada jerih payah ekonomi Desa; dan
  4. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Demikianlah klarifikasi pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga Tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. UNDUH DISINI

Related : Syarat Menjadi Pelaksana Operasional Bumdes

0 Komentar untuk "Syarat Menjadi Pelaksana Operasional Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)