Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa diterangkan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selaku berikut:
Pasal 87
- Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
- BUM Desa dikontrol dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- BUM Desa sanggup mengerjakan kerja keras di bidang ekonomi dan/atau pelayanan biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
- Pendirian BUM Desa disepakati lewat Musyawarah Desa.
- Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Memahami Bumdes Dalam Uu No. 6 Tahun 2014"