Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Terbaru

 pada peluang ini admin akan menjajal  mengulas wacana bagaimana Tata Cara Pengadaan Bar Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Terbaru

Sahabat Juragan berdesa, pada peluang ini admin akan menjajal mengulas wacana bagaimana Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa. Nah...! Untuk kita pahami bahwa Pengadaan Barang/jasa di Desa ialah Tugas TPK sebagaimana tertuang dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019. 


Dalam Peraturan tersebut diterangkan bahwa Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/jasa di Desa yaitu selaku berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan menjalankan Lelang untuk Pengadaan lewat Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Demikianlah klarifikasi wacana Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis ulas dari Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.

Selengkapanya: silahkan anda pelajari Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dengan cara mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI

Related : Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Terbaru

0 Komentar untuk "Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Terbaru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)