Sahabat Juragan berdesa, pada peluang ini admin akan menjajal mengulas wacana bagaimana Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa. Nah...! Untuk kita pahami bahwa Pengadaan Barang/jasa di Desa ialah Tugas TPK sebagaimana tertuang dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan tersebut diterangkan bahwa Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/jasa di Desa yaitu selaku berikut:
Selengkapanya: silahkan anda pelajari Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dengan cara mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan menjalankan Lelang untuk Pengadaan lewat Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Selengkapanya: silahkan anda pelajari Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dengan cara mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Terbaru"