Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, yang di maksud dengan Kepala desa merupakan penggalan dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa selaku unsur penyelenggara pemerintahan desa. Selanjutnya dalam Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa pemahaman kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa.
Berdasarkan Penjelasan Umum Angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa di jelaskan bahwa Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai kiprah penting dalam kedudukannya selaku kepanjangan tangan negara yang erat dengan penduduk dan selaku pemimpin masyarakat.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (“UU Desa”) dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan wacana prosedur pemberhentian Kepala Desa.
Jika Kepala Desa Mengundurkan Diri
Kepala desa berhenti sebab selaku berikut:
Selanjutnya dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Keputusan ini disampaikan terhadap Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan Penjelasan Umum Angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa di jelaskan bahwa Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai kiprah penting dalam kedudukannya selaku kepanjangan tangan negara yang erat dengan penduduk dan selaku pemimpin masyarakat.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (“UU Desa”) dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan wacana prosedur pemberhentian Kepala Desa.
Jika Kepala Desa Mengundurkan Diri
Kepala desa berhenti sebab selaku berikut:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Selanjutnya dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Keputusan ini disampaikan terhadap Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Tata Cara Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri
Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah tempat kabupaten/kota selaku penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yang baru.
Selanjutnya Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah tempat kabupaten/kota selaku penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yang gres lewat hasil musyawarah Desa.
Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat selaku pejabat kepala desa tersebut paling sedikit mesti mengerti bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) menjalankan tugas, wewenang, dan keharusan serta mendapatkan hak yang serupa dengan kepala Desa.
Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah tempat kabupaten/kota selaku penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yang baru.
Selanjutnya Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah tempat kabupaten/kota selaku penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yang gres lewat hasil musyawarah Desa.
Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat selaku pejabat kepala desa tersebut paling sedikit mesti mengerti bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) menjalankan tugas, wewenang, dan keharusan serta mendapatkan hak yang serupa dengan kepala Desa.
0 Komentar untuk "Tata Cara Penggantian Kepala Desa Yang Mengundurkan Diri"