Dalam melaksanakan kiprah penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, seminar kemasyarakatan desa dan pemberdayaan penduduk desa, Kepala Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa wajib mengangkat Tim Penyusun RKP Desa lewat Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).
Baca Juga: Tahapan Penyusunan RKP Desa
Tim Penyusun RKP Desa, melaksanakan kiprah selaku berikut:
- Mencermati pagu indikatif desa serta penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- menyusun rancangan RKP Desa; dan
- 4. menyusun rancangan daftar proposal RKP Desa.
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2020. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Jika anda memerlukan Format RKP Desa Lengkap tahun 2020. Silahkan anda DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Tim Penyusun Rkp Desa Terbaru"